šŸ‰ Cara Input Pph 23 Di Espt

B Cara Input NTPN di e-SPT PPh 21. Pilih menu Isi SPT lalu pilih Daftar SSP/PBK (1721-IV) Klik Tambah. Lalu isi NTPN yang sudah dibayarkan sesuai gambar dibawah. Jika Anda ingin menambahkan NTPN lain silakan ikuti langkah dari nomor 2. Tutup windows dengan klik simbol X jika data sudah selesai di input. Silakan lanjutkan ke tahap pembuatan CSV. Berikutpenjelasan mengenai hal-hal terkait tentang ESPT PPh 21 yang mungkin saja ada beberapa hal yang masih belum diketahui. Dream - ESPT PPh 21 merupakan sebuah surat pemberitahuan, di mana surat ini dikenal sebagai surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan segala perhitungan, dan atau pembayaran pajak.. Selain itu, surat pemberitahuan ini tidak hanya meliputi pelaporan mengenai ExportImport PPh 23 di Accurate terbagi menjadi 2 yaitu untuk e-SPT PPh 1771 (export import kredit pajak dalam negeri) dan untuk e-SPT PPh 23 - 26. Cara input PPh 23 : Input dari Vendor Payment [Pembayaran Pemasok], Cara Import ke e-SPT PPh 23 - 26 : Jalankan aplikasi eSPT PPh 23-26, login : administrator dan password : 123; Langkahpertama adalah menjalankan aplikasi ESPT 1771. Untuk cara instalnya bisa lihat disini dan cara menambahkan database disini. Pilih Database yang diinginkan lalu klik Ok 2. MENGISI IDENTITAS WAJIB PAJAK Masukkan NPWP Perusahaan Lengkapi Informasi Profile yang diminta seperti contoh dibawah Materi04-Input Transaksi Penjualan PPH 23 - eSPT 1771. Sebelum melakukan Export file CSV penjualan uang muka PPH 23 ke eSPT 1771, maka kita terlebih dahulu melakukan simulasi input transaksi penjualan nya dengan kasus penjualan di bulan November 2019, di Accurate Online Ikuti teknis dan tahap-tahap input nya Silakanlanjutkan pengisian sampai dengan bukti potong yang diperlukan. Klik tutup untuk menutup Form Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26. Gambar 11. Untuk melihat dan menampilkan Bukti Potong yang tadi kita buat klik kembali Ikon SPT PPh lalu pilih Daftar Bukti Potong PPH Pasal 23 Dan Atau 26. Janganlupa untuk menginput Surat Setoran Pajak (SSP), Cetak semua formulir yang terdapat pada e-SPT Masa PPh 23/26, kemudian gabungkan file pdf tersebut. Pilih menu "CSV" , klik "pelaporan SPT", pilih SPT Masa PPh 21/26 yang ingin Anda laporkan. Selanjutnya buat file CSV, pilih lokasi file untuk menyimpan file CSV yang akan dilaporkan. Klikpada link masa atau tahun pajaknya. 3. Memperhatikan Form induk Selanjutnya, langkah lapor espt PPh 23 yang harus dilakukan adalah memperhatikan form induk. Pada halaman form induk ini anda bisa melihat jumlah penghasilan dan PPh yang dipotong dan dikategorikan dalam setiap kode objek pajak. 4. Mempersiapkan lampiran BP Caramenginput espt pph pasal 21. Setelah berhasil login, klik tombol pilih spt lalu buat spt baru. Jika anda memiliki pt, maka anda diwajibkan untuk lapor pph masa 21/26 tiap bulannya. Bahkan pelaporan spt masa pph pasal 21 kini hanya bisa dilaporkan secara online mulai april 2018. aHVs1V. TIPS E-BUPOT Ringkang Gumiwang Rabu, 08 April 2020 1622 WIB TIDAK bisa dimungkiri, administrasi pajak saat ini tengah menuju era digitalisasi. Apalagi di tengah pandemi virus Corona saat ini, pelayanan pajak wajib dilakukan secara elektronik atau tanpa tatap muka, seperti Surat Pemberitahuan SPT Masa Pajak Penghasilan PPh. Khusus untuk SPT Masa PPh Pasal 23/26, Ditjen Pajak DJP bahkan sudah mewajibkannya untuk dilaporkan secara elektronik atau melalui e-Bupot sejak 2019 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-599/PJ/2019. Kali ini, DDTCNews akan menjelaskan cara dan tahapan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui aplikasi e-Bupot. Langkah pertama, silakan masuk ke akun DJP Online Anda. Pastikan layanan e-Bupot sudah dimunculkan. Apabila belum, Anda dapat menambahkan hak akses e-Bupot pada menu Profile. Untuk melanjutkan, pilih layanan e-Bupot. Anda kemudian akan diarahkan ke dashboard e-Bupot yang menampilkan daftar SPT yang telah dikirim dan daftar bukti potong. Sebelum membuat bukti potong, pastikan Anda telah melakukan pengisian nama wajib pajak penandatangan bukti potong, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Untuk pengisian nama wajib pajak itu, klik Pengaturan lalu pilih Penandatangan. Jangan lupa untuk tanda status aktif pada wajib pajak yang dipilih sebelum melakukan penyimpanan. Sebelum melaporkan SPT Masa, Anda terlebih dahulu membuat bukti potong. Caranya bisa disimak di sini. Pelaporan Elektronik SEBELUM melaporkan SPT, Anda harus mem-posting data bukti potong yang telah dibuat sebelumnya. Pilih tahun dan masa pajak untuk menampilkan bukti potong yang dibuat untuk di-posting. Apabila sudah siap, klik Posting. SPT Masa Anda telah berhasil dibuat. Untuk melengkapinya, klik menu SPT Masa PPh, lalu pilih Penyiapan SPT Pasal 23/26. Setelah itu klik Lengkapi pada SPT Masa yang ingin dilihat. Namun jika SPT Masa Anda memiliki status kurang bayar, maka harus terlebih dahulu dilengkapi dengan bukti penyetoran pajak. Caranya, klik menu SPT Masa PPh dan pilih Perekaman Bukti Penyetoran. Setelah itu, pilih tahun dan masa pajak untuk menampilkan PPh yang telah dipotong dan wajib disetorkan. Lalu klik Input Bukti Setor, isikan jenis bukti penyetoran Anda dan nomor bukti penyetoran. Setelah itu klik Simpan. Kemudian, kembali ke menu Penyiapan SPT Pasal 23/26, dan lengkapi data bukti penyetorannya. Setelah bukti setor di-input, bukti setor itu akan ditampikan di SPT Masa pada kolom daftar bukti penyetoran. Isi penandatangan SPT Anda. Setelah itu kik Simpan. Pastikan SPT Masa Anda sudah benar sebelum menekan Kirim. Jika sudah terkirim, Anda akan menerima email tanda terima bukti penerimaan SPT yang sah. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik selesai. Mudah, kan? Bsi Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. Surat Pemberitahuan SPT PPh 21/26 merupakan SPT yang wajib dilaporkan setiap masa pajak, apabila Wajib Pajak Badan melakukan pemotongan pajak atas pegawai maupun bukan pegawai. SPT Cara membuat SPT Masa PPh 21/26 pada e-SPT ternyata sangat mudah. Hal ini sangat penting untuk diketahui oleh setiap perusahaan guna memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak Badan. Berikut langkah-langkah membuat SPT Masa PPh 21/26 pada aplikasi e-SPT silakan cek website DJP Online. Baca juga Tips Sukses Impor 1721-A1 pada e-SPT PPh 21/26 Siapkan dokumen yang berisi daftar pegawai perusahaan Anda beserta perhitungan PPh 21/26. Pegawai yang dimaksud yaitu pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan perhitungan PPh 21/26 yang diatur dalam peraturan perpajakan. Adapun dokumen yang harus disiapkanDokumen daftar pegawai tetap beserta perhitungan pajaknya. Pada dokumen harus tercantum NPWP, nama pegawai, jumlah penghasilan bruto dan kode negara apabila pegawai tersebut menupakan yang berisi daftar bukan pegawai tetap beserta perhitungan pajaknya. Pada dokumen harus tercantum Nomor Bukti Potong, NPWP, NIK, nama dan alamat pegawai tidak tetap, kode negara apabila pegawai tersebut menupakan WNA, jumlah penghasilan bruto, jumlah DPP, tarif, jumlah Setoran Pajak SSP dan/atau Surat Pemindahbukuan Pbk.Buka Aplikasi e-SPT PPh 21/26 kemudian login database perusahaan Anda. Seperti biasa login menggunakan username administrator dan Password ā€œPilih SPTā€ lalu ā€œBuat SPT Baruā€, selanjutnya pilih bulan dan tahun SPT Masa PPh 21/26 yang akan dibuat. SPT berhasil dibuat kemudian klik ā€œokeā€. 4. Selanjutnya, apabila pegawai di perusahaan Anda dapat dihitung dengan jari, maka Anda dapat menginput secara manual pada aplikasi e-SPT. Caranya yaitu pilih ā€œIsi SPTā€ kemudian input SPT berdasarkan data pegawai yang dimiliki oleh perusahaan Anda. SPT Masa PPh 21/26 yang diinput mulai dari daftar bukti potong tidak final dan final jika ada. Namun jika perusahaan Anda tidak memiliki pegawai tidak tetap maka Anda tidak perlu mengisi pada bagian ini. Kemudian klik ā€œDaftar Pemotongan Pajak 1721-Iā€, pilih ā€œSatu Masa Pajakā€, input berdasarkan data pegawai tetap yang telah Anda siapkan dengan klik ā€œtambahā€. Namun apabila pegawai pada perusahaan Anda sangat banyak, maka Anda dapat menunggunakan cara cepat dengan klik ā€œCSVā€. Kemudian klik ā€eksporā€, ā€œBukti Potong dan SSPā€, selanjutnya pilih file yang akan diekspor yaitu ā€œPemotongan Pajak Bulananā€ untuk input daftar pewagai tetap pada e-SPT dan ā€œBukti Potong Tidak Tidak Finalā€ untuk input daftar pewagai tidak tetap jika ada. baca juga Cara Impor pada e-SPT PPh 21/26 dengan benar. Buka file ekspor tersebut, kemudian input berdasarkan dokumen yang sudah Anda siapkan. Perlu diketahui bahwa kode pajak pada pegawai tetap yaitu 21-100-01. Kemudian kode pajak untuk pegawai tetap berbeda-beda, Anda dapat melihat jenis kode objek pajak pada menu ā€œReferensiā€, Klik ā€œkodeā€ selanjutnya ā€œKode Objek Pajakā€. Setelah input file ekspor pada excel dengan benar, kemudian pilih menu ā€œCSVā€, Klik ā€œImporā€ untuk mengupload data yang ke e-SPT. Setelah semua data berhasil diimpor, maka Anda dapat mengecek apakah input data Anda berhasil atau tidak dengan pilih menu ā€œIsi SPTā€. Periksa kembali satu per satu setiap lampiran dan pastikan sudah terisi dengan benar. 5. Kemudian input data pembayaran pajak yang terutang dengan klik ā€œIsi SPTā€, pilih ā€œDaftar SSP/Pbk 1721-IV kemudian ā€œtambahā€ dan input data sesuai dokumen yang telah disiapkan. 6. Selanjutnya klik ā€œIsi SPTā€ pilih ā€œSPT Indukā€. Sesuaikan keterangan yang diminta pada SPT Induk dengan informasi perusahaan Anda kemudian ā€œsimpanā€. SPT PPh 21/26 sudah selesai diinput, langkah terakhir yaitu lapor SPT Masa PPh 21/26. Untuk penjelasan lebih lengkap, sebaiknya baca artikel tentang Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan untuk mengetahui informasi lebih lengkap. Manfaatkan fitur e-Filing pada untuk melaporkan SPT Masa PPh 21/26. Baca juga Cara Lapor SPT Masa di Rekan-rekan,Mohon bantuannya, bagaimana cara input rekapan bukti potong PPh 23 yang kita dapat dari customer sbg bukti kredit pajak dalam negeri kita ya? maksudnya untuk impor file nya krn jumlah bukti potong kami cukup banyak, jd klo input satu persatu jadi makan waktu deh… mohon infonya ya, terima kasih. kalo seandainya tidak ada tools ato tombol ato link ata apapun namanya yg bisa mengimpor/mengambil file dari excell yaa repot juga nih para WPP Badan yg bukti potongnya jumlahnya ribuan solusinya rekan semua, terima kasih. File excel-nya sudah nempel ada di Program Files/DJP/espt1771 saat rekan unduh pertama kali rekan coba input 1 data kemudian silahkan di export dan nanti tinggal rekan input sesuai template kemudian impor deh Setiap Bukti potong diinput ke worksheet excell, bukan rekapannya , selanjutnya file tsb di import data bukti potong melalui e sPT Badan untuk kedepan setiap bukti potong diinput berdasarkan nomor di worksheet exell atau langsung ke file e SPT badan lampiran kredit 1 - 6 of 6 replies

cara input pph 23 di espt